Cadar Dalam Persfektif Sejarah dan Hukum Islam
Saya kira setelah beberapa tahun munculnya beragam respon terhadap pelarangan cadar di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga akan memberikan pemahan umat islam akan kedudukan cadar dalam syariat islam.
Namun di tengah maraknya media masa yang membahas itu ternyata masih belum cukup memberikan pemahaman teman-teman facebook saya tentang cadar, sejujurnya saya merasa sedih sekali bahwa kondisi ini mencerminkan tingkat literasi agama teman-teman facebook saya yang sangat rendah. Dan di antara latar belakang saya menulis artikel ini sebenarnya adalah respon atas status teman-teman facebook saya yang ribut mendengar pernyataan dari pemuka agama di Nusa tenggara barat.
Saya ingin mulai dari sejarah tentang cadar, pada dasarnya cadar sudah mulai digunakan sebelum Islam lahir. Saat itu, cadar merupakan jenis pakaian yang digunakan oleh perempuan di wilayah "gurun pasir" pada waktu itu.
Hal ini ia ketahui dari beberapa sumber, salah satunya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar. Dalam riwayat itu, Aisyah bertemu Nabi Muhammad ketika Aisyah menggunakan cadar. Aisyah merupakan istri Nabi Muhammad.
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad SAW menikahi Shafiyyah, beliau melihat Aisyah mengenakan niqab (cadar) di tengah kerumunan para sahabat dan Nabi mengenalnya.” (Ibn Sa’d, thabaqat).
Setelah Islam datang, penggunaan cadar ini terus berlangsung. Meski begitu, Nabi Muhammad pada saat itu tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut. Atau dengan kata lain, tidak ada aturan untuk perempuan muslim menggunakan cadar. Jadi, cadar diartikan hanya sebatas jenis pakaian yang dikenal dan dipakai oleh sebagian perempuan.
Hukum penggunaan cadar dalam islam
Meski begitu, perdebatan soal cadar terus berkembang. Perdebatan ini mengenai hukum penggunaan cadar. Menurut saya hukum tersebut dianggap berkaitan dengan aurat perempuan. Jadi perbedaan penafsiran soal aurat inilah yang kemudian menyebabkan perbedaan pendapat.
Kelompok yang mengatakan perempuan harus bercadar mewajibkan cadar karena mereka menganggap seluruh tubuh perempuan adalah aurat, makanya harus ditutupi. Sedangkan kelompok yang mengatakan perempuan tidak wajib bercadar berpendapat bahwa aurat perempuan itu meliputi seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Jadi perdebatannya itu batas aurat perempuan. apakah seluruh tubuh atau tidak?
penggunaan cadar pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat di suatu wilayah. Atau dengan kata lain, penggunaan cadar harus disesuaikan dengan kultur daerah masing-masing.
Saya pribadi lebih condong mengikuti pendapat Grand syekh al azhar Prof.Dr. Ahmad At Tayyib yang berpandangan bahwa memakai cadar itu hukumnya mubah, oleh karena itu saya berkesimpulan bahwa sebenarnya ketika beberapa instansi pendidikan melarang penggunaan cadar di lingkungan kampus / sekolah itu sah-sah saja. Karena tidak melanggar syariat islam.
Saya sengaja tidak mengulas begitu panjang tentang perdebatan Ulama' tentang cadar, karena menurut saya perdebatan ulama' hanya terpaku pada pembahasan di atas. Semoga masyarakat indonesia bisa lebih dewasa lagi dalam beragama.
Wallahu A'lam
1 Comments
Simple tapi berisi
ReplyDelete